PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 55
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Majelis Komisi atas permintaan Investigator atau Terlapor atau karena jabatannya dapat memanggil Ahli dengan patut untuk hadir dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan. (2) Sebelum didengar keterangannya dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan, Ahli diambil sumpah menurut agamanya atau janji sesuai kepercayaannya.
