PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 54
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Keterangan Ahli merupakan pendapat yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang diketahuinya baik tertulis maupun lisan menurut pengetahuan dan pengalamannya. (2) Orang yang dapat memberikan keterangan Ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki keahlian khusus; dan b. memiliki pengalaman yang sesuai dengan keahliannya yang dituangkan dalam dokumen riwayat hidup Ahli. (3) Seorang yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), tidak boleh memberikan keterangan Ahli.
