PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 53
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Saksi yang tidak boleh didengar keterangannya adalah: a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terlapor; b. istri atau suami dari Terlapor; c. mantan istri atau mantan suami dari Terlapor; d. anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau e. orang sakit ingatan. (2) Dalam hal dipandang perlu, Majelis Komisi dapat meminta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d untuk didengar keterangannya tanpa sumpah atau janji.
