PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 52
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Saksi diperiksa dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan seorang demi seorang. (2) Saksi yang akan diperiksa pada perkara yang sama, tidak boleh berada dalam ruang Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan pada saat Saksi yang lain diperiksa. (3) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dilakukan terhadap Saksi dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
