PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 51
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan atas permintaan Investigator, Terlapor, atau karena jabatannya dapat memanggil Saksi dengan patut untuk hadir di persidangan dan didengar keterangannya.
(2) Saksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib hadir dan memberikan keterangan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan. (3) Sebelum didengar keterangannya dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan, Saksi diambil sumpah menurut agamanya atau janji sesuai kepercayaannya.
