Pasal 57
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Majelis Komisi dibantu oleh Panitera melakukan pemeriksaan berkas perkara terkait keaslian surat dan/atau dokumen dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dan disaksikan oleh Investigator dan Terlapor atau Penasihat Hukumnya. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari surat dan/atau dokumen yang diajukan oleh Investigator, selanjutnya diikuti oleh surat dan/atau
dokumen yang diajukan oleh Terlapor. (3) Majelis Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap keaslian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan menghadirkan Ahli. (4) Investigator dan/atau Terlapor atau Penasihat Hukumnya dapat mencatat intisari dari surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas ijin dari Majelis Komisi.
