Pasal 47
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (2) Perhitungan jangka waktu Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pemeriksaan pertama yang dihadiri paling sedikit oleh 1 (satu) Terlapor. (3) Majelis Komisi memanggil Terlapor dengan surat panggilan yang patut untuk hadir dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan. (4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melampirkan laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dan laporan pelaksanaan Peringatan. (5) Dalam hal pada panggilan pertama Terlapor tidak hadir, Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan secara patut paling banyak 2 (dua) kali panggilan sebelum menyatakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dimulai. (6) Dalam hal Terlapor tetap tidak hadir pada pemanggilan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dimulai tanpa kehadiran Terlapor.
