PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 46
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dilakukan di ruang Pemeriksaan di Kantor Pusat Komisi atau di kantor wilayah Komisi di daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Majelis Komisi, yang dihadiri oleh
paling sedikit 1 (satu) orang Ketua/Anggota Majelis Komisi. (2) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dilakukan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA. (3) Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dicatat dalam berita acara persidangan yang ditandatangani oleh Majelis Komisi dan Panitera.
