PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 45
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Majelis Komisi menentukan jadwal Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan. (2) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dilakukan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan. (3) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan meliputi: a. pemeriksaan Saksi; b. pemeriksaan Ahli; c. pemeriksaan surat dan/atau dokumen; d. pemeriksaan Terlapor; e. pemeriksaan setempat; dan/atau f. penyampaian simpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan/ atau Investigator.
