PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 48
BAB 6 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KEMITRAAN
(1) Majelis Komisi membuka sidang dan menyatakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan terbuka untuk umum.
(2) Dalam Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan, Investigator membacakan dan/atau menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dan laporan pelaksanaan Peringatan. (3) Terlapor berhak memberikan tanggapan atas dokumen yang disampaikan Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengajukan alat bukti.
