PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 41
BAB 5 — PERINGATAN TERTULIS
(1) Laporan pelaksanaan Peringatan tertulis I, laporan pelaksanaan Peringatan tertulis II, dan/atau laporan pelaksanaan Peringatan tertulis III dilaporkan dalam Rapat Koordinasi untuk dinilai dan diputuskan dalam Rapat Komisi. (2) Dalam hal Rapat Komisi menilai Terlapor telah melaksanakan seluruh perbaikan sesuai Peringatan tertulis, Komisi menerbitkan Penetapan Komisi. (3) Penetapan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. uraian dan analisis dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; c. hasil pengawasan pelaksanaan Peringatan tertulis; d. diktum Penetapan Komisi; dan e. nama dan tanda tangan Ketua Komisi.
