PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 42
BAB 5 — PERINGATAN TERTULIS
Penetapan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) disampaikan kepada Terlapor paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah ditandatangani.
