Pasal 40
BAB 5 — PERINGATAN TERTULIS
(1) Tim Pemantau melakukan pengawasan pelaksanaan perbaikan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan sebagaimana tercantum dalam Peringatan tertulis secara berkala dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pemantau dapat: a. memanggil dan meminta penjelasan Terlapor mengenai perkembangan pelaksanaan perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan; b. memanggil dan meminta keterangan pelaku usaha mitra usaha Terlapor; c. memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait; dan/atau d. melakukan pemeriksaan lapangan. (3) Hasil pengawasan pelaksanaan perbaikan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan disusun dalam laporan pelaksanaan Peringatan untuk dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan dan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum.
