PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 39
BAB 5 — PERINGATAN TERTULIS
(1) Dalam hal Terlapor tidak mematuhi Peringatan tertulis III baik sebagian ataupun seluruhnya dalam jangka waktu yang ditentukan, Tim Pemantau melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan dan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum. (2) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaporkan pelaksanaan Peringatan dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi.
