Pasal 34
BAB 5 — PERINGATAN TERTULIS
(1) Dalam hal Terlapor telah melaksanakan sebagian perbaikan dugaan pelanggaran dan memerlukan penambahan waktu, jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dapat ditambahkan. (2) Terlapor menyampaikan permohonan penambahan jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan paling lambat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya Peringatan tertulis I. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan dan disampaikan kepada pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan. (4) Persetujuan penambahan jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan diberikan berdasarkan hasil Rapat Komisi. (5) Penambahan jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan ditetapkan sebagai jangka waktu pelaksanaan Peringatan tertulis II dan hanya diberikan 1 (satu) kali.
