Pasal 33
BAB 5 — PERINGATAN TERTULIS
(1) Sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan sebagaimana tercantum dalam Peringatan tertulis I, Terlapor wajib melaporkan hasil pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepada Tim Pemantau. (2) Tim Pemantau melaporkan hasil pemantauan pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan secara berjenjang kepada pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan dan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum. (3) Tim Pemantau menyusun laporan pelaksanaan Peringatan yang disetujui oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan dan diketahui oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum. (4) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaporkan pelaksanaan Peringatan tertulis I dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi.
