Pasal 32
BAB 5 — PERINGATAN TERTULIS
(1) Peringatan tertulis I ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan. (2) Dalam hal Rapat Komisi menunjuk Pengarah, Peringatan tertulis I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan atas sepengetahuan Pengarah. (3) Peringatan tertulis I paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. uraian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; c. hal-hal yang harus diperbaiki Terlapor dalam pelaksanaan Kemitraan; d. jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan e. nama dan tanda tangan pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan. (4) Terlapor wajib melakukan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan yang dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya Peringatan tertulis I.
