Pasal 35
BAB 5 — PERINGATAN TERTULIS
(1) Dalam hal Terlapor tidak mematuhi Peringatan tertulis I baik sebagian ataupun seluruhnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Rapat Komisi memerintahkan pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum memberikan Peringatan tertulis II. (2) Peringatan tertulis II paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. uraian dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; c. uraian pelaksanaan Peringatan tertulis I; d. hal-hal yang harus diperbaiki Terlapor dalam pelaksanaan Kemitraan; e. jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan f. nama dan tanda tangan pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan.
(3) Terlapor wajib melakukan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan yang dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya Peringatan tertulis II. (4) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan disetujui dalam Rapat Komisi, jangka waktu pelaksanaan perbaikan yang disetujui menggantikan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
