PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 29
BAB 4 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KEMITRAAN
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Komisi. (2) Dalam hal Terlapor memberikan tanggapan, tanggapan tertulis Terlapor dilampirkan dalam laporan dugaan pelanggaran Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi melakukan Rapat Komisi untuk MEMUTUSKAN ada atau tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan. (4) Dalam hal Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MEMUTUSKAN tidak ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan, Komisi menghentikan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap II.
