Pasal 28
BAB 4 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KEMITRAAN
(1) Dalam hal Rapat Komisi menilai dan MEMUTUSKAN ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan, Rapat Komisi memerintahkan kepada unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum untuk menyusun laporan dugaan pelanggaran Kemitraan. (2) Laporan dugaan pelanggaran Kemitraan paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. uraian pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; c. uraian alat bukti; d. analisis dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; e. analisis pembuktian unsur pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; f. rekomendasi Komisi kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan pelaksanaan Kemitraan; dan g. nama dan tanda tangan Tim Pemeriksa.
(3) Laporan dugaan pelanggaran Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Tim Pemeriksa kepada Terlapor. (4) Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Terlapor diberi hak untuk memberikan tanggapan tertulis. (5) Terlapor wajib menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak laporan dugaan pelanggaran Kemitraan diterima. (6) Dalam hal Terlapor tidak memberikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Terlapor dianggap menerima laporan dugaan pelanggaran Kemitraan.
