Pasal 30
BAB 5 — PERINGATAN TERTULIS
(1) Dalam hal Rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) MEMUTUSKAN ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan, Komisi memberikan Peringatan tertulis kepada Terlapor. (2) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menyampaikan Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terlapor. (3) Untuk memantau pelaksanaan Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum membentuk Tim Pemantau. (4) Tim Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas untuk: a. memantau pelaksanaan Peringatan tertulis; dan b. melaporkan hasil pelaksanaan Peringatan tertulis. (5) Dalam hal diperlukan, Rapat Komisi dapat menunjuk 1 (satu) orang anggota Komisi sebagai Pengarah.
