Pasal 23
BAB 4 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KEMITRAAN
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I, Tim Pemeriksa dapat melakukan kegiatan sebagai berikut: a. memanggil dan menghadirkan Terlapor untuk dimintai keterangan; b. memanggil dan menghadirkan Saksi untuk dimintai keterangan; c. memanggil dan menghadirkan Ahli untuk dimintai keterangan; d. mendapatkan perjanjian, surat, dan/atau dokumen yang terkait dengan perkara; e. melakukan pemeriksaan setempat; dan/atau f. melakukan analisis terhadap keterangan- keterangan, perjanjian, surat, dan/atau dokumen serta hasil pemeriksaan setempat. (2) Pemeriksaan terhadap Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan pihak yang dimintai keterangan.
