PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 24
BAB 4 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KEMITRAAN
(1) Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli yang dipanggil, wajib hadir dan memberikan keterangan serta menandatangani berita acara Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I. (2) Terlapor dan/atau Saksi wajib menyerahkan perjanjian, surat, dan/atau dokumen yang diperlukan dalam Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I kepada Tim Pemeriksa.
