PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 22
BAB 4 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KEMITRAAN
(1) Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dilakukan untuk memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan. (2) Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari dan dapat diperpanjang setelah dilaporkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi.
