PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 18
BAB 3 — PENANGANAN PERKARA
(1) Hasil analisis terhadap data dan/atau informasi dituangkan dalam laporan Penelitian Inisiatif. (2) Laporan Penelitian Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. uraian identitas Terlapor; b. konstruksi perilaku pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; c. kejelasan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; d. uraian alat bukti; e. penilaian kewenangan Komisi; dan f. rekomendasi tindak lanjut ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan.
