PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 19
BAB 3 — PENANGANAN PERKARA
(1) Laporan hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau laporan Penelitian Inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
dilakukan pemeriksaan administratif oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan. (2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan jelas oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan, penanganan perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan. (3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan jelas oleh pimpinan unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan, penanganan perkara dihentikan dan dicatat.
