PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN PERKARA
(1) Unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan melakukan analisis terhadap data dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan. (2) Analisis terhadap data dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identifikasi pelaku usaha dan pihak-pihak yang terkait; b. identifikasi pola Kemitraan; c. konstruksi perilaku pelanggaran pelaksanaan Kemitraan; dan d. penilaian kewenangan Komisi.
