Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN PERKARA
(1) Komisi berdasarkan data dan/atau informasi adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dapat melakukan Penelitian Inisiatif. (2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: a. hasil pengawasan; b. hasil kajian; c. temuan dalam proses pemeriksaan; d. hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi; e. hasil koordinasi dengan instansi terkait; f. laporan yang tidak lengkap; g. berita di media; dan/atau h. data dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan melaporkan adanya data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi. (4) Penelitian Inisiatif dilaksanakan setelah diputuskan dalam Rapat Komisi.
