PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 15
BAB 3 — PENANGANAN PERKARA
(1) Terhadap laporan yang dihentikan karena tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pelapor dapat mengajukan kembali laporan kepada Komisi. (2) Tata cara pengajuan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pengajuan kembali laporan.
