PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 14
BAB 3 — PENANGANAN PERKARA
Unit kerja yang menangani Pengawasan Kemitraan memberitahukan tindak lanjut laporan hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Pelapor dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah dilaporkan dalam Rapat Koordinasi.
