PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN PERKARA
(1) Dalam hal laporan hasil Klarifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan. (2) Dalam hal laporan hasil Klarifikasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), laporan dihentikan dan dicatat.
