PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU...
Pasal 43
BAB 8 — PEMERIKSAAN LANJUTAN
(1) Pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan dalam hal: a. Majelis Komisi melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan; atau b. Rapat Komisi menyetujui laporan hasil pengawasan pelaksanaan persetujuan bersyarat yang memuat simpulan Pelaku Usaha tidak melaksanakan persetujuan bersyarat dan MEMUTUSKAN melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan. (2) Pemeriksaan lanjutan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
