Pasal 42
BAB 6 — SIDANG MAJELIS KOMISI PENILAIAN MENYELURUH
(1) Ketua Komisi menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dalam Rapat Komisi untuk dilakukan pembahasan. (2) Hasil Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. persetujuan bersyarat dilaksanakan; b. persetujuan bersyarat tidak dilaksanakan; atau c. peringatan tertulis. (3) Dalam hal Rapat Komisi menyimpulkan persetujuan bersyarat dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Rapat Komisi memerintahkan unit kerja yang menangani Notifikasi untuk menerbitkan surat keterangan persetujuan bersyarat telah dilaksanakan. (4) Dalam hal Rapat Komisi menyimpulkan persetujuan bersyarat tidak dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Rapat Komisi: a. MENETAPKAN Pelaku Usaha sebagai terlapor dugaan pelanggaran Pasal 28 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat; dan b. membentuk Majelis Komisi untuk melakukan sidang Majelis Komisi pemeriksaan lanjutan. (5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Komisi.
