Pasal 44
BAB 9 — KONSULTASI
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan konsultasi kepada Komisi atas rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset secara: a. tertulis melalui Sistem Notifikasi; atau b. lisan. (2) Konsultasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Sistem Notifikasi yang berlaku secara mutatis mutandis dengan tata cara Notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 24 Peraturan Komisi ini. (3) Konsultasi lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan Pelaku Usaha untuk mendapatkan informasi awal dari Komisi atas rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset. (4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan dalam proses Notifikasi sepanjang tidak ada perubahan dokumen pendukung, paling lama 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya surat keterangan atau penetapan Komisi.
