Pasal 13
BAB 3 — LAYANAN NOTIFIKASI MELALUI SISTEM NOTIFIKASI
(1) Pelaku Usaha yang wajib menyampaikan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan; b. Pelaku Usaha hasil Peleburan; c. Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Saham; atau d. Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Aset. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Notifikasi melalui Sistem Notifikasi. (3) Sistem Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. (4) Penyampaian Notifikasi melalui Sistem Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan pendaftaran akun dengan menggunakan alamat surat elektronik yang aktif; b. 1 (satu) akun sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk 1 (satu) kali transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset perusahaan; c. Notifikasi disampaikan setiap Hari melalui Sistem Notifikasi pada jam layanan Notifikasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB; dan d. seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan dalam Sistem Notifikasi menggunakan Bahasa INDONESIA.
