PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU...
Pasal 12
BAB 2 — NOTIFIKASI
Transaksi Pengambilalihan Aset yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. nilai transaksi kurang dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); b. nilai transaksi kurang dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dalam hal Pelaku Usaha bergerak di bidang perbankan; c. transaksi yang dilakukan dalam rangka transaksi rutin; atau d. Aset yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Pelaku Usaha pengambil alih Aset.
