PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU...
Pasal 11
BAB 2 — NOTIFIKASI
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dilakukan antar Pelaku Usaha yang memiliki Aset dan/atau Penjualan baik secara langsung maupun tidak langsung di INDONESIA.
