Pasal 10
BAB 2 — NOTIFIKASI
(1) Dalam hal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dilakukan antar Pelaku Usaha terafiliasi, Pelaku Usaha tidak wajib menyampaikan Notifikasi kepada Komisi. (2) Hubungan antar Pelaku Usaha terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hubungan antar Pelaku Usaha baik yang langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan; b. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau c. hubungan antara perusahaan dan pemegang Saham utama. (3) Pemegang Saham utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelaku Usaha pengendali. (4) Hubungan antar Pelaku Usaha terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk penempatan direksi, dewan komisaris, atau karyawan yang sama yang menjadi bagian dari proses Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset.
