PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU...
Pasal 14
BAB 3 — LAYANAN NOTIFIKASI MELALUI SISTEM NOTIFIKASI
(1) Dalam menyampaikan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pelaku Usaha dapat mewakilkan kepada kuasa hukum. (2) Pelaku Usaha yang mewakilkan penyampaian Notifikasi kepada kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan surat kuasa dalam Sistem Notifikasi.
