Pasal 8
BAB 3 — NOTIFIKASI
(1) Tanggal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan berlaku efektif secara yuridis bagi Badan Usaha yang berbentuk perseroan terbatas terdiri atas: a. tanggal persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan; b. tanggal pemberitahuan diterima Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Pengambilalihan; atau c. tanggal pengesahan Menteri atas akta pendirian perseroan dalam hal terjadi Peleburan. (2) Tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. Penggabungan bagi Badan Usaha yang menggabungkan diri; b. Pengambilalihan bagi saham Badan Usaha yang diambilalih; atau c. Peleburan bagi Badan Usaha hasil peleburan. (3) Tanggal berlaku efektif secara yuridis Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan dapat dilakukan oleh perusahaan terbuka atas perusahaan terbuka atau perusahaan tertutup atas perusahaan terbuka, mengacu pada tanggal surat keterbukaan informasi atas pelaksanaan transaksi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau tanggal terakhir pembayaran saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
(4) Tanggal berlaku efektif secara yuridis bagi Badan Usaha yang melakukan Penggabungan atau Peleburan yang tidak berbentuk perseroan terbatas adalah tanggal ditandatanganinya perjanjian Penggabungan atau Peleburan oleh para pihak. (5) Tanggal berlaku efektif secara yuridis bagi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan yang terjadi di luar wilayah Republik INDONESIA, maka pemberitahuan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal ditandatanganinya dan/atau diselesaikannya perjanjian dan/atau persetujuan pemerintah para pihak yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan oleh para pihak. (6) Tanggal berlaku efektif secara yuridis bagi Badan Usaha yang menerima atau mengambil alih Aset adalah tanggal perjanjian jual beli Aset.
