PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN...
Pasal 7
BAB 3 — NOTIFIKASI
Notifikasi atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan kepada Komisi wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak
tanggal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan berlaku efektif secara yuridis.
