Pasal 6
BAB 2 — TRANSAKSI YANG DIBERITAHUKAN
(1) Kewajiban menyampaikan Notifikasi secara tertulis tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham
dan/atau Aset Perusahaan antar perusahaan yang terafiliasi. (2) Perusahaan yang terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan sebagai berikut: a. hubungan antara perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; b. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau c. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. (3) Hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan hubungan pengendalian yang terjadi akibat kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) atau kurang dari 50% (lima puluh persen) tetapi dapat mempengaruhi dan/atau menentukan kebijakan pengelolaan Badan Usaha dan/atau mempengaruhi dan menentukan pengelolaan Badan Usaha. (4) Hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap penempatan direksi dan/atau komisaris atau karyawan perusahaan yang menjadi bagian dari proses transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan. (5) Pemegang saham utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah Pelaku Usaha Pengendali.
