Pasal 5
BAB 2 — TRANSAKSI YANG DIBERITAHUKAN
(1) Perpindahan Aset dipersamakan dengan Pengambilalihan Saham Perusahaan dalam hal perpindahan Aset tersebut: a. mengakibatkan beralihnya pengendalian dan/atau penguasaan Aset; dan/atau b. meningkatkan kemampuan penguasaan atas suatu pasar tertentu oleh Badan Usaha yang mengambilalih. (2) Perpindahan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian pengawasan Komisi dan wajib diberitahukan kepada Komisi. (3) Ketentuan mengenai kewajiban Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpindahan Aset. (4) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan batasan nilai Aset gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku mutatis mutandis terhadap perhitungan batasan nilai perpindahan Aset.
