Pasal 4
BAB 2 — TRANSAKSI YANG DIBERITAHUKAN
(1) Nilai Aset dan/atau penjualan hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan dihitung berdasarkan penjumlahan nilai penjualan dan/atau Aset tahun terakhir yang telah diaudit dari masing-masing pihak yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan ditambah dengan nilai Aset dan/atau penjualan dari seluruh Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan. (2) Nilai Aset yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Aset yang tercantum dalam Laporan Keuangan. (3) Nilai Penjualan yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai penjualan di wilayah Republik INDONESIA. (4) Dalam hal salah satu pihak yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan memiliki perbedaan 30% (tiga puluh persen) atau lebih antara nilai Aset dan/atau nilai Penjualan tahun terakhir dari nilai Aset dan/atau Penjualan tahun sebelumnya, maka nilai Aset dan/atau Penjualan dihitung berdasarkan rata-rata nilai Aset dan/atau Penjualan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
(5) Perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila nilai Aset dan/atau nilai Penjualan tahun terakhir lebih rendah dari tahun sebelumnya. (6) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kurang dari 3 (tiga) tahun, maka yang dihitung adalah nilai rata–rata Aset dan/atau Penjualan tahun terakhir dan tahun sebelumnya.
