Pasal 9
BAB 3 — NOTIFIKASI
(1) Penyampaian Notifikasi disertai dengan dokumen pendukung. (2) Dokumen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari: a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dengan ketentuan:
- pada transaksi Pengambilalihan saham dan/atau Aset perusahaan, perusahaan pengambilalih sampai dengan Badan Usaha induk tertinggi beserta anak-anak usahanya, dan perusahaan yang diambil alih beserta anak–anak usahanya. Khusus bagi perpindahan Aset, laporan keuangan perusahaan yang menerima atau mengambil
alih Aset; 2. pada transaksi Penggabungan, perusahaan yang menerima penggabungan sampai dengan Badan Usaha induk tertinggi beserta anak–anak usahanya, perusahaan yang menggabungkan diri beserta anak–anak usahanya; 3. pada transaksi Peleburan, perusahaan yang saling meleburkan diri sampai dengan Badan Usaha induk tertinggi perusahaan yang mengendalikan perusahaan hasil peleburan beserta anak–anak usahanya; b. skema struktur kelompok pelaku usaha sebelum dan setelah transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan; c. anggaran dasar perubahan sebelum dan setelah transaksi dilakukan; d. profil perusahaan yang paling sedikit memuat identitas perusahaan termasuk informasi struktur pemegang saham, komisaris, dan direksi, daftar dan penjelasan produk yang dihasilkan perusahaan, dan jangkauan pemasaran; e. ringkasan transaksi paling sedikit memuat tanggal efektif secara yuridis, nilai transaksi, dan perjanjian- perjanjian terkait transaksi; f. rencana bisnis setelah transaksi dilakukan oleh para pihak; dan g. analisis dampak transaksi yang memuat paling sedikit memuat estimasi pangsa pasar para pihak, pasar yang terdampak terkait dengan transaksi, dan manfaat transaksi bagi para pihak.
