Pasal 22
BAB 6 — NOTIFIKASI YANG TIDAK DILAKUKAN DALAM JANGKA WAKTU DITETAPKAN
(1) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan Notifikasi sampai dengan proses penyelidikan, dugaan pelanggaran keterlambatan Notifikasi dihitung sampai dengan tanggal dimulainya Penyelidikan. (2) Komisi melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan Notifikasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Terhadap transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Penilaian menjadi bagian dari proses penanganan perkara. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Penetapan Notifikasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan Komisi.
(5) Proses Penyelidikan dan tata cara penanganan perkara atas dugaan pelanggaran keterlambatan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Komisi yang mengatur tentang tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
