Pasal 21
BAB 5 — PENGAWASAN ATAS PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET PERUSAHAAN
(1) Komisi berwenang melakukan pengawasan terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan yang diduga telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengawasan bersumber dari: a. informasi dari masyarakat; b. berita media massa;
c. surat resmi dari instansi pemerintah; atau d. sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Komisi menemukan indikasi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi tidak diberitahukan pada jangka waktu yang telah ditetapkan, maka Komisi dapat memulai Penelitian Inisiatif atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan tersebut. (4) Penelitian Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk melengkapi data dan dokumen terkait pemenuhan batasan nilai yang ditetapkan dan tanggal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan tersebut berlaku efektif secara yuridis.
