PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET PERUSAHAAN
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan Konsultasi Tertulis kepada Komisi sebelum melaksanakan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan. (2) Permohonan Konsultasi Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan. (3) Hasil Konsultasi Tertulis dapat digunakan dalam proses Penilaian pada saat Notifikasi sepanjang tidak ada perubahan data maksimum 2 (dua) tahun.
