Pasal 19
BAB 4 — PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET PERUSAHAAN
(1) Dalam hal Komisi berpendapat ada indikasi berdampak negatif terhadap persaingan sebagai akibat Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan yang telah dilakukan, Komisi dapat memberikan Persetujuan Bersyarat kepada Pelaku Usaha. (2) Persetujuan Bersyarat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Penetapan Notifikasi. (3) Persetujuan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan penyesuaian secara struktural dan/atau penyesuaian atas perilaku Pelaku Usaha. (4) Pelaku Usaha dapat menanggapi Persetujuan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya Persetujuan Bersyarat. (5) Dalam hal Pelaku Usaha menyetujui Persetujuan Bersyarat, Komisi mulai melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan komitmen selama jangka waktu yang ditetapkan. (6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menanggapi atau tidak menjalankan komitmen Persetujuan Bersyarat, Komisi
melakukan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan tersebut. (7) Proses Penyelidikan dan tata cara penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Komisi yang mengatur tentang tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
