PERATURAN_KPPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET PERUSAHAAN
(1) Hasil dari Penilaian yang dilakukan oleh Komisi dinyatakan dalam bentuk Penetapan Notifikasi.
(2) Penetapan Notifikasi memuat pendapat atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan, berupa: a. tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan; atau b. adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan.
